Monday, July 17, 2006

Bercukur janggut.

Boleh berikan kita fatwa mengenai cukur janggut di Malaysia.

Kalau ikutkan pendapat disini...http://www.islamicboard.com/world-af...ban-beard.html

ramai mengatakan cukur janggut adalah haram...

Boleh terangkan lagi tak?

Pertanyaan dari Syahila - BDN



Hukum mencukur janggut ini ada tiga pendapat:

Pendapat pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah Ibnu Taimiyah dan lain-lain.
Pendapat kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah Iyadh, sebagaimana tersebut dalam Fathul Bari. Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian.
Pendapat ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang.

Qaradawi menulis:
Tetapi barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yang menyatakan makruh. Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada wajib, sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda dengan orang kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini ialah tentang perintah dye rambut supaya berbeda dengan orang Yahudi dan Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat.

Betul tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu sudah menjadi kebiasaan mereka.

wallahualam
TJ



Rujuk sini: http://bincang.net/forum/showthread.php?p=1486292#post1486292

Quote:
Di sini ada contoh hujah2 mengapa setengah ulama' yang mengikut pendapat yang pertama TJ diatas (mengatakan mencukur janggut adalah haram) (BI):
http://www.memphisdawah.com/PDF/beard.pdf

selebihnyer baca diforum BDN...

No comments: